TINJAUAN YURIDIS PEMECAHAN KASUS SANTET DITINJAU SISI PENDAPAT MASYARAKAT DAN PENEGAK HUKUM
Abstract
ABSTRAK
Banyak kasus penganianyaan penganiayaan dimana korban dinyatakan bersalah dan terjadi penghakiman, namun bukan penghakiman penegak hukum namun dilakukan oleh masa, dimana korban diyakini telah melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian atau menghilangkan nyawa orang lain dengan cara Santet, dalam kesempatan ini penulis mencoba mengunkap pemecahan permasalah kasus santet dari sisi pendapat masyarakat dan penegak hukum, karena penomena permasalahan kasus santet ini sudah ada sejak lama sebelum adanya undang-undang yang mengatur permasalahan tindak pidana sekarang ini.
Namun ada baiknya di uraikan dulu apa yang dimasud dengan santet. Santet adalah hal yang sulit jika kita membatasi arti santet dalam kata-kata atau kalimat singkat. Karna penggunaan istilah tersebut terus berubah-ubah mengikuti pemahaman yang terbentuk pada saat itu. digunakan untuk menunjukkan beragam ilmu dan trik yang semuanya diselimuti oleh ketidak jelasan yang terkadang didahului dengan jampi-jampi, rekayasa, memasukkan sedikit kebenaran, dan menambahkannya dengan seribu kedustaan. Oleh karena itu, penulis ber anggapan bahwa yang paling tepat adalah menampilkan lebih dari satu makna.
Masih banyaknya kepercanyaan masyarakat tetang hal-hal yang gaib, dan adanya salah satu agama yang menganjurkan untuk mempercayai hal yang gaib dimana hal tersebut dipahami dengan cara pemahaman yang berbeda hal ini menambah keyakinan masyarakat untuk mempercayai hal-hal yang mistic, selain itu masih terbatasnya ilmu pengetahuan tentang menyibak fenomena alam dan terbatasnya pula tetang ilmu kesehatan, hal ini juga menambah masyarakat semakin meyakini tetang santet, selain yang disebutkan diatas ada juga doktrin-doktrin yang meyakinkan adanya santet dimana hal tersebut dilakukan turun temurun dari kakek sampai cucu dan seterusnya.
Untuk mencegah adanya aksi kekerasan berdalih isu santet, peran serta semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Kesadaran semua pihak, baik tokoh agama maupun masyarakat untuk ikut menenangkan situasi maupun warga supaya tidak terpancing isu santet, adalah hal sangat penting untuk pencegahan. Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah
Bila terjadi kesulitan dalam penyelesai kasus santet sebaiknya dilakukan penyelesaian secara kultural contoh sumpah pocong yang sekarang bisa diterima oleh masyarkat, agama dan pelaksana penegak hukum.
Sebelum timbul kasus santet, maka yang perlu cegah adalah apa yang membuat santet tetap eksis menjadi sumber atau perbuatan kriminal antara lain :
a) Persepsi yang salah terhadap hal yang mistic
b) Doktrin-doktrin yang selalu menyankutkan sesuatu dengan hal santet
References
DAFTAR PUSTAKA
Asep S. 2011. Makalah Tentang Santet. http/www. pamungkas community diakses pada tanggal 18 Juni 2012.
Priyonugroho, Raden V. Y ,Nugroho, F. Hartadi E. 2008. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Santet http/www. lib.atmajaya.ac.id. Diakses pada tanggal 19 Juni 2012.
Adardam A. 2006. Santet dalam hukum Pidana Indonesia. http/www. tech.groups.yahoo.com Diakses pada tanggal 19 Juni 2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.