TINJAUAN YURIDIS PASAL 22 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN MENGENAI BATAS MINIMAL UKURAN RUMAH

Yanti Herlianti

Abstract


ABSTRAKSI

            Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disahkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman yang sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

            Namun dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 22 ayat (3)  ini justru banyak menimbulkan permasalahan yang terjadi saat ini dan memberatkan bagi pengembang perumahan (developer) yang membangun perumahan dan kawasan permukiman di Kota Samarinda. Hal ini juga dianggap bertentangan mengenai kebebasan bertempat tinggal untuk masyarakat di Indonesia khususnya di Kota Samarinda.

         Berdasarkan hasil penelitian penulis pada kantor pengembang perumahan (developer) yang berkedudukan di Samarinda, yaitu PT. CAHAYA MUTIARA INDAH dan PT. ARUS ANUGRAH ABADI banyak data dan informasi yang penulis dapatkan bahwa hasil penjualan rumah terbanyak adalah dengan ukuran rumah 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

          Penulis dalam hal ini memberikan masukan sebagai saran, yaitu perlu dikembangkan komitmen dan konsistensi bersama seluruh unsur terkait dalam upaya perkembangan perumahan dan pemukiman yang layak huni sehingga terciptanya lingkungan yang baik dan sehat serta penegakan hukum yang konsisten. Dan diperlukan sebuah peraturan yang lebih khusus mengenai pelaksanaan Undang-undang tersebut dan juga peran para pembuat kebijakan serta pengawasan dari pihak terkait demi kelancaran pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni di seluruh bagian Indonesia khususnya di Kota Samarinda.

  Kata Kunci : Batas Minimal Ukuran Rumah.


References


DAFTAR PUSTAKA

Alif, M. Rizal, 2009, Analisis Kepemilikan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun di Dalam Kerangka Hukum Benda, Nuansa Aulia, Bandung.

Budihardjo, Eko, 1998, Sejumlah Masalah Perumahan, Alumni, Bandung.

Frick, Heinz., Tri Hesti Mulyani, 2006, Arsitektur Ekologis, Cetakan 6, Kanisius, Yogyakarta.

Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Juliana, 2000. Arsitektur dalam Kehidupan Bermasyarakat, Semarang.

Marzki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Perangin, Effendi, 1989, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali, Jakarta.

Purnomo, R. Serfianto Dibyo., Iswi Hariyani., Cita Yustitia Serfiyani., 2011, Kitab Hukum Bisnis Properti, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Santoso, Urip, 2007, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Cetakan Ketiga, Kencana, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.