STUDI IMPLEMENTASI PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL TAHUN 2016 - 2021 DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Sindri Dwi Utari, Mohammad Taufan Tirkaamiana, Zuhdi Yahya

Abstract


Persoalan kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat sekitar hutan mendorong lahirnya 2 (dua) agenda pengelolaan kawasan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif. Pemerintah menyiapkan sebuah program berupa program Perhutanan Sosial yang diperuntukkan oleh seluruh masyarakat sekitar hutan melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Program Perhutanan Sosial dari Tahun 2016-2021 di Provinsi Kalimantan Timur serta untuk mengetahui bagaimana peran dan dukungan para stakeholder yang terlibat. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan kualitatif yang dilakukan selama 6 bulan efektif. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menjadi lokasi penelitian karena sebagai pusat pelaksanaan kegiatan administrasi dan teknis dari Perhutanan Sosial lingkup Provinsi Kalimantan Timur. Hasil analisis menunjukkan bahwa capaian program perhutanan sosial di Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan tahun 2021 sebanyak 86 izin dengan total luas 210.923,72 Ha dan para pihak yang ikut berperan dan mendukung Program Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Timur tergabung dalam Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) berdasarkan SK Gubenur Kalimantan Timur No. 522/K.51/2020


Keywords


Perhutanan sosial, Aspek kelestarian, Pengelolaan Kawasan hutan

Full Text:

PDF

References


A Zulkarnain, A. (2021). Strategi Kebijakan Percepatan Perhutanan Sosial Di Provinsi Riau. Journal of Governance Innovation, 3(2), 172–188. https://doi.org/10.36636/jogiv.v3i2.822

Farid, A. M., Fahreza, F. A., Prasetyo, D. P. C., & Firmansyah, S. H. (2022). Perhutanan Sosial Sebagai Alternatif Solusi Meminimalisasi Deforestasi Di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bina Hukum Lingkungan, 7(1), 130–149. https://doi.org/10.24970/bhl.v7i1.305

Fisu, A. A., & Didiharyono, D. (2019). Penandaan Batas Area Perhutanan Sosial Dengan Pendekatan Partisipatif Pada Desa Ilanbatu Uru Kabupaten Luwu. To Maega | Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 1. https://doi.org/10.35914/tomaega.v2i2.220

Gunawan, H., & Afriyanti, D. (2019). Potensi Perhutanan Sosial dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Restorasi Gambut. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(2), 227. https://doi.org/10.22146/jik.52442

Kamaluddin, A. K., & Tamrin, M. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi Lokal Melalui Skema Perhutanan Sosial Di Area Kph Ternate – Tidore. Techno: Jurnal Penelitian, 8(2), 308. https://doi.org/10.33387/tk.v8i2.1350

Laksemi, N. P. S. T., Sulistyawati, E., & . M. (2019). Sustainable Social Forestry in Bali (A Case Study at Hutan Desa Wanagiri). Jurnal Sylva Lestari, 7(2), 150. https://doi.org/10.23960/jsl27150-163

Lexy, J. M. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Posdayakarya.

Mahardika, A., Muyani, H. S., Ilmu, J., Publik, A., Ilmu, F., Dan, S., Politik, I., Muhammadiyah, U., & Utara, S. (2021). Analisis Legalitas Perhutanan Sosial Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Kabupaten Asahan. Jurnal Administrasi Publik Dan Kebijakan (JAPK), 1(1), 1–9. https://doi.org/10.30596/japk.v1i1.6484

Miles, & Michael, U. (1992). Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru. UIP.

Purnama, D. H., Sartika, D. D., Kemasyarakatan, H., Tanaman, H., & Firdaus, K. (2024). KIBUK DALAM TATA KELOLA PERHUTANAN SOSIAL YANG BAIK ( GOOD FOREST GOVERNANCE ) Negara atau Hutan Hak / Hutan Adat , pelaksanaan Undang-Undang Kehutanan yaitu Undang-Undang Kehutanan Nomor. 21(1), 1–11.

Rahayu, E. M., & Triwanto, J. (2021). Penyuluhan Perhutanan Sosial Di Kelompok Tani Hutan Kota Malang. Budimas : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 545–549. https://doi.org/10.29040/budimas.v3i2.3311

Rahman, M. E., Ahmad, A., & Musyarofah. (2021). Pendampingan Program Perhutanan Sosial Masyarakat Desa Hutan Burno Kabupaten Lumajang Menuju Pembangunan Berkelanjutan Indonesia 2030. Islamic Management, 3(2), 116. https://doi.org/10.18326/imej.v3i1.115-132

Rosada, I., Boceng, A., & Azis, E. (2022). Partisipasi Masyarakat Di Sekitar Hutan Dalam Program Perhutanan Sosial. AGROTEK: Jurnal Ilmiah Ilmu Pertanian, 5(2), 30–36. https://doi.org/10.33096/agrotek.v5i2.165

Sugiono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung CV. Alfabeta.

Suharto. (2005). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Refika Aditama.

Syofiarti, S., Fatimah, T., & Muhammad Yades, K. (2023). Pengelolaan Hutan Nagari Berdasarkan Skema Perhutanan Sosial Oleh Masyarakat Hukum Adat Di Propinsi Sumatera Barat. UNES Journal of Swara Justisia, 6(4), 444. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.282

Utara, H., Utara, P. M., & Kailola, J. (2024). Partisipasi Masyarakat Pasca Penetapan Program Perhutanan Sosial dalam Pengelolaan Hutan Lindung Gunung Hamiding Di Kabupaten. 289–299.




DOI: https://doi.org/10.31293/jakt.v3i1.8144

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JAKT : Jurnal Agroteknologi dan Kehutanan Tropika

JAKT ISSN ONLINE April 2023 : 2986-3503

link ke situs budidaya tani

Creative Commons Licensesitus web mitra usaha tani
JAKT : Jurnal Agroteknologi dan Kehutanan Tropika is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.132