PENERAPAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KARTU KELUARGA (KK) DAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR
Abstract
Bahriansyah. Penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kartu Keluarga (KK) Dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur.
Kabupaten Kutai Timur merupakan daerah yang memiliki penduduk dengan jumlah dan persebaran yang tinggi, maka pemerintah menggunakan surat pengantar sebagai undangan atau mediator untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Dan diluar itu dinas kependudukan dan catatan sipil juga menjalin kerjasama dengan pihak lain contohnya adalah provider yang menyediakan pengembangan jaringan untuk pengelolaan SIAK dan organisasi-organisasi pemerintah maupun swasta yang membutuhkan data kependudukan.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pemerintah terutama di bidang administrasi kependudukan. Informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terkoordinasi dan berkesinambungan. Untuk menjamin akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat di bidangkependudukan, perlu menetapkan kebijakan dan sistem informasi administrasi kependudukan secara nasional.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Pendaftaran penduduk Adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas laporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk Rentan administrasi kependudukan serta penertiban dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kepedudukan. Penduduk merupakan Adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penduduk yang memiliki KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.
Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan atau orang lain yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam Kartu Keluarga. Kartu Keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas dalam keluarga.
Keywords
Full Text:
DocReferences
Anwar, Khoirul. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen bagi Pemerintahan di Era Otonomi Daerah. Malang: Pustaka Pelajar, 2004
Basrowi – Sukidin. 2002. Metode Penelitian Kualitatif, perspektif mikro. Surabaya : Insane Cendikia.
Nurcholis, Hanif. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: PT. Grasindo, 2007
Suyanto, Bagong. 2005. Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Prenada Media
Soenarko SD, H. Public Policy, 2003, Pengertian Pokok Untuk Memahami dan Menganalisa Kebijakan Publik. Surabaya: Airlangga University Press.
Syaukani, Gaffar dan Rasyid, M. Ryaas. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2002
Subarsono, AG. 2005. Analisis Kebijakan Publik Konsep,Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Tangkilisan, Hesel Nogi S. A. Kebijakan Publik yang Membumi. Yogyakarta: YPAPI dan Lukman Offset, 2003
Implementasi Kebijakan Publik Transformasi Pikiran George Edwards. Yogyakarta: YPAPI, 2003
Winarno, Budi. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo,2002.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Refbacks
- There are currently no refbacks.